KAFH Unsoed Bersama INI dan IPPAT Banyumas Sukses Selenggarakan Seminar Nasional Kupas Tuntas Implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025

Purwokerto, 4 Juli 2026 – Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed) bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Banyumas dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Banyumas Raya sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Kupas Tuntas Implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 bagi Notaris dan Penguatan Peran PPAT dalam Lembaga Jaminan Hak Tanggungan”.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Purwokerto pada Sabtu, 4 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini mendapat sambutan luar biasa dari kalangan notaris, PPAT, akademisi, mahasiswa Magister Kenotariatan, alumni Fakultas Hukum Unsoed, serta praktisi hukum. Tercatat lebih dari 300 peserta hadir mengikuti seminar yang menjadi forum strategis dalam memahami regulasi terbaru di bidang kenotariatan dan pertanahan.

Seminar menghadirkan narasumber nasional yang memiliki kompetensi dan kewenangan langsung dalam implementasi regulasi, yaitu:

  • Dr. Widodo, S.H., M.H. – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia;
  • Dr. Kuntadi, S.H., M.H. – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai Keynote Speaker yang hadir secara daring;
  • Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. – Notaris dan PPAT Jakarta Utara sekaligus praktisi kenotariatan nasional.

Pembukaan Berlangsung Khidmat

Acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan oleh MC Ingke Meila Dhenes, S.H., M.Kn. serta penampilan tari penyambutan. Setelah pembacaan doa, seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI, dan Hymne IPPAT sebelum memasuki rangkaian sambutan.

Dalam sambutan pembuka, ketua panitia acara Imarotun Noor Hayati, S.H. menyampaikan bahwa seminar ini diselenggarakan sebagai wadah peningkatan kompetensi profesi sekaligus forum dialog antara regulator dengan para notaris dan PPAT dalam menghadapi implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman yang di wakili Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan: Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar nasional yang menghadirkan para pemangku kepentingan dari pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan praktisi hukum.

“Universitas memiliki tanggung jawab untuk terus menjadi ruang bertemunya ilmu pengetahuan, praktik profesi, dan kebijakan negara. Melalui seminar ini diharapkan lahir pemahaman yang utuh sehingga implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.”

Imarotun menambahkan bahwa kolaborasi antara KAFH Unsoed, INI, dan IPPAT merupakan bentuk nyata sinergi alumni dengan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Keynote Speaker: Pentingnya Sinergi Penegakan Hukum dan Kepastian Administrasi

Mengawali sesi ilmiah, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Keynote Speaker menyampaikan materi secara daring mengenai pentingnya sinergi antara administrasi hukum, penegakan hukum, dan perlindungan aset negara.

Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa notaris dan PPAT merupakan bagian penting dari sistem hukum nasional.

“Notaris dan PPAT bukan sekadar pembuat akta, tetapi merupakan garda depan dalam mewujudkan kepastian hukum. Implementasi regulasi yang baik akan memperkuat integritas dokumen hukum sekaligus meminimalisasi potensi sengketa maupun tindak pidana di kemudian hari.”

Dirjen AHU Kupas Tuntas Implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025

Pada Sesi I, Dr. Widodo, S.H., M.H., Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum RI, membedah secara komprehensif implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Materi yang disampaikan meliputi perubahan substansi regulasi, hak dan kewajiban notaris, tata kelola administrasi, hingga arah digitalisasi pelayanan melalui sistem AHU.

Dalam paparannya, Dirjen AHU menegaskan bahwa regulasi baru hadir sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat profesionalisme notaris melalui standar administrasi yang lebih baik, transparansi pelayanan, serta pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.”

Sesi ini berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai implementasi teknis di lapangan.

Irma Devita Bahas Solusi Praktis dan HT-el

Pada Sesi II, Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. membahas implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dari perspektif praktik sehari-hari.

Beliau mengulas berbagai persoalan yang kerap dihadapi notaris dan PPAT, sekaligus memberikan solusi praktis berdasarkan pengalaman profesionalnya.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), termasuk berbagai tantangan implementasi, penyelesaian kendala teknis, serta sesi tanya jawab yang berlangsung sangat dinamis.

Dalam paparannya, Irma Devita menekankan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Regulasi yang baik harus dipahami secara utuh. Tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasalnya, tetapi juga memahami filosofi dan implementasinya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berkualitas serta memberikan kepastian hukum.”

Diskusi Kasus dan Antusiasme Peserta

Sesi III diisi dengan pembahasan studi kasus bersama tim Direktorat Jenderal AHU yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan nyata dalam praktik kenotariatan dan pertanahan.

Interaksi antara narasumber dan peserta berlangsung sangat aktif. Berbagai isu mengenai implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, pelayanan AHU, hingga penerapan Hak Tanggungan Elektronik menjadi topik yang paling banyak mendapat perhatian.

Kegiatan kemudian ditutup dengan evaluasi, pembagian doorprize, serta penyerahan cendera mata kepada para narasumber.

Wujud Kolaborasi Alumni dan Organisasi Profesi

Keberhasilan penyelenggaraan seminar ini menunjukkan komitmen KAFH Unsoed dalam menghadirkan forum ilmiah yang relevan dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pemerintah.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh notaris dan PPAT semakin siap mengimplementasikan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 secara profesional, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *