Judge Frans dan Ketua PN Purwokerto Bekali Mahasiswa FH Unsoed Teknik Mediasi Modern

Purwokerto, Jawa Tengah – Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring mendampingi Frans van Arem, hakim dari Court of Arnhem, Belanda, dalam kuliah umum Legal Soft Skills Coaching Clinic di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Selasa 23 Juni 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Tingkatkan Kompetensi Hukum, Bangun Profesionalisme Berkualitas”.

Acara yang dimoderatori oleh Prof. Tri Lisiani Prihatinah, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dibuka oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Dr. Siti Kurnati. Dalam sambutannya, Dr. Siti menyampaikan apresiasi kepada Ketua PN Purwokerto yang telah menginisiasi pertemuan antara Frans van Arem dan Universitas Jenderal Soedirman.

“Kegiatan ini menjadi kesempatan yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk meningkatkan soft skills, khususnya dalam memahami keterampilan hukum yang tidak hanya berbasis teori, tetapi juga praktik,” ujar Dr. Siti Kurnati.

Dalam pengantarnya, Prof. Tri Lisiani menekankan pentingnya kemampuan mendengar dalam proses pembelajaran. Ia berharap para mahasiswa tidak hanya menyimak materi secara pasif, tetapi benar-benar mencoba memahami substansi yang disampaikan oleh narasumber.

“Apa pun yang disampaikan oleh Judge Frans, saya berharap mahasiswa dapat mencoba mendengar dengan baik. Ini sangat sejalan dengan topik yang akan dibawakan hari ini,” kata Prof. Tri Lisiani.

Frans van Arem, yang akrab disapa Judge Frans, menyampaikan bahwa active listening atau mendengar secara aktif merupakan salah satu keterampilan utama yang harus dimiliki oleh hakim, pengacara, maupun mediator. Dalam sesi tersebut, Judge Frans tidak hanya memberikan materi, tetapi juga mengajak peserta melakukan praktik langsung mengenai perbedaan antara berbicara dan mendengar.

“Active listening dimulai dari kemampuan merangkum dan menyimpulkan apa yang disampaikan oleh orang lain,” ujar Judge Frans.

Dalam praktiknya, Judge Frans meminta peserta untuk mendengarkan cerita dari rekan di sebelahnya, kemudian menyimpulkan kembali inti dari cerita tersebut. Menurutnya, kemampuan ini penting karena seorang mediator tidak boleh hanya mendengar kata-kata para pihak, tetapi juga harus memahami kepentingan, kebutuhan, dan emosi yang berada di balik pernyataan mereka.

Judge Frans menjelaskan bahwa terdapat tiga hal utama yang perlu dikuasai oleh seorang pendengar yang baik, yaitu active listening, summarizing, dan follow the question. Setelah mendengar secara aktif dan menyimpulkan, mediator perlu mengajukan pertanyaan lanjutan yang tepat untuk menggali informasi yang dibutuhkan.

Selain itu, Judge Frans juga memperkenalkan prinsip-prinsip dari Harvard Negotiation Program, yaitu memisahkan orang dari masalah, mencari kepentingan di balik posisi para pihak, menciptakan pilihan penyelesaian, dan menggunakan kriteria yang objektif.

“Dalam mediasi, penting untuk memisahkan orang dari masalah. Jangan sampai emosi atau posisi para pihak menutup kemungkinan untuk menemukan solusi yang sebenarnya,” jelas Judge Frans.

Judge Frans juga menekankan bahwa mediator harus mampu memahami emosi para pihak sebelum memulai pembicaraan substantif. Menurutnya, terdapat empat emosi dasar yang perlu dikenali, yaitu bahagia, marah, sedih, dan takut. Emosi tersebut harus diredakan terlebih dahulu agar para pihak dapat berbicara secara jernih.

“Sebelum memulai mediasi, mediator perlu menanyakan perasaan para pihak. Ketika emosi mulai reda, barulah pembicaraan dapat dilakukan dari otak ke otak,” tutur Judge Frans.

Pada akhir kegiatan, Ketua PN Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, menyimpulkan bahwa untuk menjadi hakim dan mediator yang baik, terdapat tiga kemampuan utama yang harus dikuasai, yaitu master the law, master people, dan master negotiation.

“Menjadi hakim tidak cukup hanya menguasai hukum. Hakim juga perlu memahami manusia melalui active listening dan menguasai negosiasi agar mampu membantu penyelesaian perkara secara lebih bijaksana,” ujar Dr. Eddy.

Dr. Eddy menegaskan bahwa mediasi bukanlah bentuk keadilan yang lemah, melainkan cara penyelesaian sengketa yang lebih bijaksana karena memberi ruang kepada para pihak untuk menemukan solusi bersama.

“Mediasi bukan keadilan yang lemah. Mediasi adalah bentuk keadilan yang lebih bijaksana,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *