Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum nasional yang meninggalkan warisan sistem kolonial dan orde baru.
JAKARTA — Setelah lebih dari empat dekade menggunakan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang merupakan produk era Orde Baru, Indonesia akhirnya memiliki payung hukum acara pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra, pemberlakuan KUHAP baru ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. "Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujar Yusril, dikutip dari laman Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Senin (05/01/2026) .
Apa Saja yang Baru Dalam KUHAP 2025?
1. Penguatan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban
KUHAP baru memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak-hak dasar tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta penyandang disabilitas. Ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM yang berkembang pasca-amandemen UUD 1945 .
2. Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan
Dua mekanisme baru yang mengadopsi sistem adversarial dengan perpaduan Eropa Kontinental:
Pengakuan Bersalah (Pasal 78 & 234): Terdakwa yang mengakui seluruh dakwaan dan diancam pidana penjara ≤ 7 tahun dapat dialihkan ke sidang pemeriksaan singkat, dengan kompensasi hukuman maksimal 2/3 dari ancaman pidana .
Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement): Memberikan kesempatan penuntutan ditunda berdasarkan kesepakatan tertentu .
3. Keadilan Restoratif
Proses perdamaian berbasis keadilan restoratif kini diatur dalam Pasal 204 ayat (5) - (9), dengan sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan. Jika perdamaian gagal, terdakwa masih memiliki kesempatan mengakui dakwaan sebelum pemeriksaan singkat.
4. Pembatasan Penahanan yang Lebih Ketat
Pasal 100 ayat (5) mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah untuk penahanan, dengan alasan yang lebih objektif seperti:
· Mengabaikan panggilan penyidik 2 kali berturut-turut tanpa alasan sah
· Memberikan informasi tidak sesuai fakta
· Menghambat pemeriksaan
· Berupaya melarikan diri atau merusak barang bukti
· Mengulangi tindak pidana
5. Mekanisme Praperadilan yang Diperkuat
Praperadilan kini diatur dalam Pasal 158 dengan mekanisme yang lebih kuat untuk mengawasi tindakan penyidik dan penuntut umum .
6. Pembantaran (Pasal 111)
Ketentuan baru yang tidak ada dalam KUHAP lama: jika terdakwa menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan .
7. Pernyataan Pembuka (Opening Statement)
Pasal 210 ayat (1) memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa/advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat sebelum pembuktian dimulai—mengadopsi konsep opening statement dari sistem Amerika Serikat .
8. Pembatasan Panggilan Saksi/Ahli
Pasal 201 membatasi penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua kali. Jika tetap tidak hadir pada sidang berikutnya, pemeriksaan dilanjutkan tanpa keterangannya mencegah sidang berlarut-larut .
9. Saksi Mahkota dan Perlindungan Saksi
Pengaturan khusus mengenai saksi mahkota serta penguatan perlindungan bagi saksi dan korban .
10. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi
Pengaturan komprehensif mengenai pemulihan hak korban dan terdakwa yang terbukti tidak bersalah .
Tantangan Bagi Aparat Penegak Hukum (APH)
1. Adaptasi Sistem yang Lebih Adversarial
Hakim, jaksa, dan penyidik harus beradaptasi dengan sistem yang lebih mengarah ke adversarial, yang menuntut keterampilan baru dalam pengelolaan sidang dan pembuktian.
2. Keterbatasan Kewenangan Penahanan
APH kini memiliki ruang gerak lebih terbatas dalam melakukan penahanan. Persyaratan minimal 2 alat bukti dan delapan alasan objektif memaksa APH untuk lebih cermat dalam mengajukan penahanan .
3. Koordinasi Penyidik-Penuntut yang Lebih Ketat
KUHAP baru mewajibkan penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, yang memerlukan SOP baru dan peningkatan kapasitas kerja sama antar-lembaga .
4. Penguatan Peran Advokat
Dengan adanya plea bargain, perjanjian penundaan penuntutan, dan pernyataan pembuka, peran advokat menjadi lebih strategis. APH harus siap menghadapi advokat yang lebih aktif dalam negosiasi .
5. Implementasi Keadilan Restoratif
APH perlu memahami mekanisme perdamaian yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat—konsep yang berbeda dari pendekatan retributif tradisional.
Catatan Penting Bagi APH
· Transisi Berlaku
Semua perkara yang masuk tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan maksimal 31 Desember 2025 tetap menggunakan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981).
Mulai 2 Januari 2026, semua proses hukum wajib mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025.
· Peraturan Pelaksanaan
Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1981 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP baru.
· Nomenklatur
Secara hukum, istilah "KUHAP" sejak 2 Januari 2026 hanya disematkan pada UU Nomor 20 Tahun 2025. UU Nomor 8 Tahun 1981 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
· Segera Update Pengetahuan
APH wajib mengikuti pelatihan dan sosialisasi intensif mengenai:
- Prosedur plea bargain dan pemeriksaan singkat
- Mekanisme keadilan restorative
- Pembatasan alat bukti untuk penahanan
- Perlindungan saksi dan korban
PENUTUP
KUHAP 2025 merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana sejak era Reformasi 1998. Dengan menggantikan KUHAP lama yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip HAM, pembaruan ini diharapkan membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan Menko Yusril Ihza Mahendra, "Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998"
SUMBER KUTIPAN:
| No | Nama | Jabatan/Instansi | Konteks Kutipan |
| 1 | Yusril Ihza Mahendra | Menko Hukum, HAM & Imipas | Pernyataan resmi tentang pemberlakuan KUHAP baru dan momentum bersejarah |
| 2 | Tim Redaksi dandapala.com | Media Hukum | Analisis 12 perubahan prosedur persidangan dan transisi berlaku |
| 3 | Media Resmi Mahkamah Agung | Media Resmi Mahkamah Agung | Analisis aturan penahanan dan pembantaran dalam KUHAP 2025 |
| 4 | JDIH Kemenko Infrastruktur | Portal JDIH Resmi | Ringkasan 10 materi muatan pokok KUHAP baru |